Nama sistem | : | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) |
Instansi | : | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
Singkatan | : | Kemendikdasmen |
Alamat | : | Gedung A Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan |
Kota/Kabupaten | : | DKI Jakarta |
Call center | : | 177 |
Telp/Fax | : | 021 57903020 / 021 5733125 |
: | - | |
Situs web | : | https://www.dikdasmen.go.id/ |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini resmi berlaku mulai berlaku 2025 untuk menyempurnakan sistem lama yang dinilai perlu perbaikan.
Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB terdiri dari 4 jalur penerimaan murid baru yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Oleh karena itu, bagi calon siswa dan orang tua dapat mengecek informasi dan aturan terkait sekolah yang dituju.
Agar tidak tertinggal informasi, calon siswa atau orang tua dapat mengecek informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran. Lalu, persiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan dan jalur penerimaan yang dipilih.
Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB terdiri dari 4 jalur penerimaan murid baru yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Persyaratan SPMB
Setiap calon peserta didik harus memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti SPMB . Persyaratan ini meliputi usia minimal dan maksimal pada jenjang tertentu serta dokumen yang diperlukan sebagai bukti administrasi.Pendidikan TK
Bagi calon siswa yang ingin masuk ke Taman Kanak-Kanak (TK), batas usia yang ditetapkan sebagai berikut:- Kelompok A: Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
- Kelompok B: Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
Pendidikan SD
Untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) kelas 1, calon siswa harus memenuhi usia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Lalu, syarat lainnya sebagai berikut:- Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.
- Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.
- Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Para calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
Pendidikan SMP
Syarat bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7, meliputi:- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat.
Pendidikan SMA/SMK
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10, syarat yang berlaku meliputi:- Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Oleh karena itu, bagi calon siswa dan orang tua dapat mengecek informasi dan aturan terkait sekolah yang dituju.
Persyaratan Administrasi SPMB
Setelah memenuhi persyaratan umum sebelumnya, bagi calon siswa yang ingin mendaftar SPMB perlu melampirkan dokumen sebagai bukti administrasi persyaratan, meliputi:- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat.
- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Agar tidak tertinggal informasi, calon siswa atau orang tua dapat mengecek informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran. Lalu, persiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan dan jalur penerimaan yang dipilih.
0 comments :
Posting Komentar